Muchtar Effendi Resmi Ditahan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Muchtar Effendi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pagi ini, Senin (21/7). Muchtar yang tiba sekitar pukul 10.56 WIB menjalani pemeriksaan terkait dengan pemberian keterangan palsu dan menghambat proses penyidikan dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melibatkan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir kurang lebih enam jam Muchtar keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Saat ditanya terkait terkait dengan penahanan dirinya Muchtar mengatakan menerima hasil keputusan KPK dan menjalani proses hukum.
Tangan Kanan Akil
Muchtar diduga adalah orang yang menjalankan bisnis dengan modal dari Akil Mochtar. Salah satu bisnisnya adalah jual beli mobil. Ada juga yang menyebutkan Muchtar sebagai salah satu tangan kanan Akil.
Pada awal Juli ini Akil oleh hakim Tindak Pidana Korupsi divonis hukum penjara seumur hidup karena menerima suap, gratifikasi, sekaligus pencucian uang. Akil mencuci uang dengan modus jual beli mobil. Pada akhir November tahun lalu, KPK menyita 31 mobil terkait kasus Akil. Sebanyak 26 di antaranya diduga berkaitan dengan Muchtar. Mobil-mobil itu disita KPK dari Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Namun waktu itu, Muchtar membantah pernah minta uang kepada pihak yang bersengketa pilkada di MK. Meskipun mengenal Akil, Muchtar mengaku tidak punya jaringan ke internal MK, apalagi mengintervensi penanganan perkara sengketa pilkada di MK. Menurut Muchtar, hubungannya dengan Akil sebatas bisnis.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...