MUI adalah Ormas, Fatwanya Bukan Hal Mutlak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Eksekutif Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Muhammad Monib mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanyalah sebuah pandangan atau pendapat, jadi masyarakat jangan sampai menganggap itu adalah hal yang mutlak untuk dilaksanakan di Indonesia.
“Misalnya MUI memfatwa haram rokok, bunga bank, bahkan fatwa tentang haramnya pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama. Itu bukan satu-satunya pandangan hukum, sehingga kemudian orang boleh mengambil pendapat lain di luar MUI karena itu bukan satu-satunya representasi pandangan Islam,” ucap Monib kepada satuharapan.com, usai acara Pendidikan Demokrasi HAM dan Konstitusi Bagi Penyuluh Agama-agama di Wahid Institute, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (7/6).
MUI sendiri, lanjut Monib, posisinya sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas), kedudukannya sama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Wahid Institute, ICRP, Persatuan Islam (persis), dan lain-lain.
NU berdiri pada tahun 1926, sedangkan MUI baru muncul sekitar tahun 1979, maka sejatinya Fatwa MUI tidak dijadikan sebagai satu-satunya pandangan hukum. Terlebih, yang perlu kita pahami yaitu, di dalam Islam tidak mengenal struktur hirarki yang absolut sebagaimana terdapat dalam agama Katolik, di mana pemimpin tertingginya adalah Paus. Maka fatwa yang dikeluarkan MUI tidak pula berkekuatan hukum.
Monib kemudian menjelaskan, fatwa berasal dari bahasa Arab yang berarti pandangan atau pendapat terhadap suatu kasus atau peristiwa. Di dalam Islam terdapat lima Mazhab atau pandangan, yaitu Ahlul Bayt, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
“Sama seperti ketika MUI mengeluarkan fatwa haram tentang pluralisme, liberalisme, dan sekularisme, itu bukan satu-satunya pandangan dalam Islam,” ucapnya.
Selama ini Fatwa MUI yang dikeluakan senantiasa menimbulkan reaksi masyarakat, dan media pun cenderung mem-blow up. Hal itu karena masyarakat sudah terlanjur menganggap MUI adalah satu-satunya lembaga Islam yang dipercaya negara. Tetapi bagi yang paham permasalahan tersebut, mereka akan mampu membandingkannya dengan pendapat lain, misalnya pendapat NU.
Berbeda dari MUI, NU tidak pernah mengeluarkan fatwa secara sembarangan, karena NU sadar itu adalah pandangan biasa, bukan sesuatu pandangan mutlak, sama seperti pandangan seorang manusia yang punya kepentingan dan keterbatasan, sebagaimana dijelaskan Monib.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...