MUI Larang Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait dengan perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal. MUI melarang perburuan dan perdagangan satwa liar di Indonesia.
Fatwa tersebut mengajak umat Islam di Indonesia untuk melindungi hewan yang terancam punah dengan melestarikan habitat mereka dan membatasi perdagangan ilegal.
Juru bicara MUI mengatakan bahwa mungkin manusia bisa lepas dari peraturan pemerintah tetapi mereka tidak bisa lepas dari firman Tuhan.
Fatwa ini dimaksudkan untuk melengkapi hukum yang sudah ada di Indonesia yang merupakan rumah bagi sejumlah spesies yang terancam punah. Diantaranya adalah orang utan, harimau dan gajah.
Badan amal konservasi, World Wide Fund for Nature (WWF) menjelaskan bahwa fatwa tersebut merupakan hal yang utama dari jenis hukum Islam di dunia dan mengatakan bahwa penggunaan hukum agama untuk perlindungan satwa liar merupakan langkah maju yang positif.
Fatwa itu mendesak umat Islam di Indonesia supaya melindungi hewan dan melestarikan habitatnya yang terancam oleh penebangan, pertanian dan pembangunan perkotaan.
Berburu atau memperdagangkan spesies langka sangat dilarang di dalam Islam dan dianggap tidak bermoral.
Fatwa MUI tersebut tidak bersifat secara hukum, tapi konservator mengatakan bahwa fatwa tersebut bisa memberikan beban moral bagi 200 juta umat Islam di Indonesia.
Di Indonesia perdagangan satwa yang dilindungi dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda. (bbc.co.uk)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...