MUI: UU Mengatur Pengosongan Agama di KTP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin mengatakan pengosongan jenis agama dalam kartu tanda penduduk diatur dalam UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara.
"Memang kalau pengosongan jenis agama diatur dalam UU, tapi kalau menghilangkan kolom agama itu melanggar undang-undang," katanya saat pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (12/11).
Ia mengatakan pernyataan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan masyarakat mengosongkan jenis agama dalam KTP tidak menyalahi aturan.
Justru kata dia akan menyalahi Undang-Undang bila menghapus kolom agama, atau mengganti kolom agama dengan nama kepercayaan.
"Kalau mau mengganti nama agama menjadi kepercayaan berarti harus mengubah Undang-Undang," ucapnya.
Menurutnya, dalam UU juga dijelaskan enam agama yang dapat dicantumkan dalam KTP yakni agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Amin mengatakan jangan sampai ide untuk menghilangkan kolom agama dalam KTP dijadikan beberapa pihak untuk menambah jenis agama yang diakui pemerintah.
"Kalau pun ada niat itu maka harus mengubah Undang-Undang karena selama ini dalam UU hanya mengakui enam agama," tambahnya.
Menurutnya hanya 10 persen warga Indonesia yang tidak menganut enam kepercayaan yang diakui negara. Untuk mengakomodir tersebut, maka dalam UU memang diatur tentang izin mengosongkan agama.
"Kalau mereka tidak menganut salah satu dari enam agama itu, mereka bisa mengosongkan jenis agamanya, itu silakan," katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan wacana pengosongan kolom jenis agama dalam KTP. Kebijakan tersebut berlaku bagi warga yang menganut kepercayaan lain, selain enam agama yang diakui negara. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...