Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 22:59 WIB | Rabu, 12 November 2014

PKB Tak Tahu Isi Kesepakatan KIH dan KMP

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Daniel Johan (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Hebat sama sekali tak mengetahui isi kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

Hal itu dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal  Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Daniel Johan, hingga saat ini fraksi PKB masih belum mengetahui secara detail apa saja yang menjadi kesepakatan antara politikus PDIP Pramono Anung dengan pihak fraksi-fraksi yang tergabung dalam KMP.

“Harapan kami, tercapainya kesepakatan secara final dan tidak ada lagi kubu – kubuan di DPR RI. Sehingga Anggota DPR RI dapat segera bekerja dan melaksanakan amanahnya guna mengawal politik anggaran, legislasi dan pengawasan,” kata  Daniel, seperti dikutip dari dpp.pkb.or.id  di Jakarta, Selasa (11/11).

Terkait dengan sikap PKB, Daniel mengatakan PKB akan tetap konsisten terhadap hasil rumusan kesepakatan yang telah dilakukan secara musyawarah mufakat oleh para ketua umum serta  ketua dan sekretaris dari lima fraksi yang tergabung dalam KIH, yaitu PDIP, PPP, PKB, Hanura, dan Nasdem.

“Yang pasti dalam pembagian jatah alat kelengkapan dewan (AKD) harus bersifat proporsional,” kata dia.

Daniel menambahkan PKB sejatinya mengapresiasi islah KMP dan KIH. Sebab lantaran terjadinya dualisme kepemimpinan sudah dua bulan lebih DPR belum dapat bekerja. Adanya Islah diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk bekerja mengawal eksekutif.

“Dengan terciptanya Islah tersebut maka anggota DPR dapat segera melakukan kerja -kerjanya guna mengawal politik anggaran, legislasi dan pengawasan,” katanya. 

Diketahui, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung Wibowo, mengatakan dua pihak – Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) – yang selama ini berbeda pandangan di DPR sudah sepakat untuk mengakhiri konflik. Untuk proses penyelesaiannya, menurut dia, akan dilakukan dengan dua cara, yakni perubahan Tata Tertib DPR dan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Salah satu prinsip yang sudah disepakati oleh KMP dan KIH adalah masalah ini harus selesai sebelum 5 Desember 2014. Lalu, cara penyelesainnya ada dua cara, yakni perubahan Tatib DPR dan revisi UU MD3”, kata Pramono saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11).

“Karena pangkal persoalannya adalah keterwakilan pemimpin di dalam DPR. Maka, baik KIH dan KMP nantinya akan memiliki pemimpin di seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), tentunya jumlah KMP jauh lebih banyak,” dia menambahkan.

Karena itu, Pramono berharap agar proses penyelesaian konflik antara KIH dan KMP tidak terlalu lama dan berlarut-larut. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh hasil pertemuan sejumlah ketua umum partai politik sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, sebelum orang nomor satu di Indonesia itu berangkat ke Beijing, Tiongkok, untuk menghadiri pertemuan ke-22 para pemimpin ekonomi Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), Sabtu (8/11).

“Kemudian Presiden Joko Widodo dan ketua umum partai politik di KIH tetap menugaskan saya dan Pak Olly Dondokambey untuk menyelesaikan masalah ini, semoga dalam satu atau dua hari ke depan akan ditandatangani, lalu menjadi kesepakatan antara pemimpin dan fraksi-fraksi di DPR, setelah itu perubahan Tatib DPR dan revisi UU MD3,” kata dia.

“Intinya, pembagian yang disepakati tidak akan 60 banding 40, tapi porsi bagi KIH akan di atas 25 persen, untuk jumlah pastinya akan kita hitung lagi nanti,” katanya. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home