Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 15:23 WIB | Kamis, 21 November 2013

Mulai 1 Januari 2014, Urus Aminduk Gratis

Pemindai mata menggunakan mesin pencetakan e-KTP. (Foto: setkab)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Indonesia akan membebaskan biaya administrasi kependudukan (Aminduk) seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan, aparat birokrasi yang masih memungut biaya akan diancam dengan pidana penjara dua (2) tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” kata Gamawan Fauzi usai melantik Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi penjabat Gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, di Jakarta, pada Kamis pagi (21/11).

Mendagri menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran.

“Akta kelahiran yang menerbitkan dinas dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata Gamawan Fauzi.

Revisi RUU

Mendagri menjelaskan, pembebasan biaya administrasi kependudukan itu merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun Mendagri.

Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga  pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Azas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus.

“Pencatatan oleh negara merupakan hak konstitusional seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah,” ungkap Mendagri.

Sementara itu, salah satu pasal RUU baru ini menyebutkan, penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. (setkab)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home