Mulai 1 Juni Bunga Kartu Kredit Turun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mulai 1 Juni mendatang bunga kartu kredit di Indonesia resmi turun.
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/33/DKSP perihal perubahan keempat tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu yang terbit pada 2 Desember tahun lalu aturan baru tentang bunga kartu kredit mulai berlaku pada 1 Juni.
Menurut aturan baru tersebut batas atas bunga kartu kredit turun menjadi 2,25 persen dari awalnya yang sebesar 2,95%. Demikian pula bunga pertahunnya turun dari 35,4 persen menjadi 26,95 persen.
Deputi Gubernur BI, Sugeng, mengatakan perbankan yang menerbitkan kartu kredit wajib mengikuti aturan BI sebagai regulator. "Pada dasarnya bank bisa mengerti tujuan BI mengeluarkan kebijakan," kata dia.
Ia mengatakan tujuan Surat Edaran BI adalah untuk mendorong efisiensi serta akseptasi masyarakat terhadap penggunaan kredit. Namun, SEBI juga memberi peluang ini BI melakukan penyesuaian terhadap batas maksimum suku bunga kredit dengan pertimbangan indikator perekonomian seperti suku bunga acuan BI dan suku bunga dasar kredit (SBDK).
Menurut data Bank Indonesia, jumlah karu kredit di Indonesia hingga bulan Maret mencapai 17,6 juta. Sedangkan jumlah transaksi mencapai 80,6 juta transaksi dengan nilai Rp 71,8 triliun.
Hingga saat ini ada 22 bank dan dua perusahaan jasa pembiayaan yang menerbitkan kartu kredit. Mereka adalah Mandiri,BRI, BNI, BNI Syariah, BCA, Danamon, Bukopin, Bank Mega, Panin Bank, Permata Bank, Citibank, Bank ANZ Indonesia, MNC Bank, CIMB Niaga, ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, HSBC, OCBC NISP, Standard Chartered, Bank UOB Indonesia, Bank Sinarmas, Bank QNB Kesawan, AEON Credit Services dan Shinhan Ino Finance.
Editor : Eben E. Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...