Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 12:59 WIB | Sabtu, 30 November 2013

Mulai 5 Desember, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta = Rp 8.000

Salah satu Tol Dalam Kota Jakarta. (Foto: setkab)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto pada 28 November 2013, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Berdasarkan SK bernomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00 WIB. Sesuai SK Menteri PU tersebut, tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp 8.000 dari yang sebelumnya Rp 7.000.

Berikut ini besaran tarif Tol pada Ruas Tol (Rp) Dalam Kota Jakarta

 

 

Gol. I

Gol. II

Gol. III

Gol. IV

Gol. V

Tarif Baru

8.000

10.000

13.000

16.000

19.000

Tarif Lama

7.000

  8.500

11.500

14.000

17.000

Sempat Ditunda

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis H. Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif tol dalam kota ini seharusnya sudah berlaku pada 11 Oktober yang lalu berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya, namun karena pada saat itu Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum terpenuhi khususnya pada penerangan sebagian ruasnya, penyesuaian ditunda sampai pihak operator melakukan perbaikan penerangan.

“Pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, maka tol Dalam Kota dengan panjang 50,6 Km tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober mengalami penundaan hingga 5 Desember mendatang,” kata Sumadilaga dalam jumpa pers, pada Jumat (29/11) di Jakarta.

Setiap Dua Tahun Tarif Tol Dievaluasi

Danis Sumadilaga menyebutkan, penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Dalam jumpa pers tersebut hadir Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Abram Elsajaya Barus, Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanuddin dan Direktur Keuangan, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Indrawan Sumantri. (setkab)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home