Mulai 6 Agustus, Premium Hilang dari SPBU Jalur Tol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perwakilan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ibrahim Hasyim menyatakan mulai Rabu (6/8), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di rest area jalur tol tidak boleh menjual BBM jenis premium.
"Mulai rabu (6/8), layanan premium di tol akan dihilangkan," kata perwakilan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ibrahim Hasyim, seperti dikutip dari bphmigas.go.id, Jumat (1/8).
Menurut Ibrahim, sejumlah pengendalian diterapkan pemerintah untuk menjaga agar kuota BBM bersubsidi tidak jebol pada tahun ini.
"Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL," ujar Ibrahim.
Sebagaimana diketahui, APBN-P 2014 sudah "menggembok" bahwa volume BBM bersubsidi tidak boleh lebih dari kuota. Oleh karena itu, dalam rangka pengendalian, BPH Migas juga telah merevisi kuota kabupaten/kota.
Ibrahim menegaskan, surat edaran yang menjadi payung hukum terkait hal ini telah disampaikan kepada badan usaha dan instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI), Kementerian Keuangan, dan Pertamina.
"Apabila ada badan usaha menjual minyak solar dan premium melebihi dari 46 juta kiloliter, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," ucap dia.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...