Murai, Jalak, Cucak Rawa tak Termasuk Satwa Dilindungi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Exploitasia mengatakan, telah dilakukan kajian sosial dan ekonomi sebagai dasar pengeluaran Murai Batu (Kucica Hutan), Jalak Suren dan Cucak Rawa dari daftar jenis dilindungi.
Indra di Jakarta, Kamis (6/9), mengatakan kajian sosial dan ekonomi dilakukan untuk menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas, terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018), tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi, untuk mengeluarkan tiga jenis burung tersebut dari daftar jenis dilindungi, begitu pula terkait perizinan menggunakan Online Single System (OSS).
Namun Indra juga berpesan, agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran.
"Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward and punishment, untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi", katanya.
Indra juga meminta komitmen dan konsistensi, dari seluruh komunitas dan masyarakat dalam menjaga satu visi agar burung tetap lestari, serta mendukung pendataan dan inventarisasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI) Bagiya, menyampaikan dukungan terhadap terbitnya P.20/2018, sehingga diharapkan dapat menjadi satu acuan utama dalam pelaksanaannya.
Ia juga berharap, agar KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi dan budaya, sebagai bahan pertimbangan jenis-jenis burung yang akan dimasukkan ke dalam daftar jenis satwa dilindungi.
Ia mengatakan, pihaknya berharap hadirnya P.20/2018 ini, tidak akan memberatkan izin penangkaran, dan perlu disegerakan pengurusan daring untuk menghindari pungli. Selain itu, kami mohon ada reward bagi para penangkar,untuk meningkatkan motivasi.
Perwakilan komunitas Kicau Mania, sangat mendukung adanya legalitas pemanfaatan satwa burung. Mereka juga mengharapkan, selain kemudahan proses perizinan dan keringanan pajak, KLHK dapat melakukan pembinaan rutin kepada para komunitas dan penangkar, terkait penentuan asal usul keturunan satwa, prosedur perizinan, surat angkut satwa, serta peluang hibah kompetisi.
Sementara perwakilan dari Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN), menyampaikan bahwa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kegiatan penangkaran burung termasuk salah satu program peningkatan pendapatan keluarga dari Pemerintah.
Dalam tahapan tertentu dari proses penangkaran burung, merupakan rantai bisnis, sehingga terbitnya P.20/2018 dikhawatirkan dapat mengganggu rantai bisnis, dan pendapatan masyarakat.
Sebelumnya, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi, masalah tiga jenis burung yang sebelumnya masuk daftar jenis yang dilindungi ini sudah tidak akan "ramai" lagi. Ini karena ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar yang dilindungi.
Perubahan lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tersebut, sudah ditandatangani Menteri LHK dan saat ini sedang dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Segera akan disosialisasikan lebih luas setelah diundangkan. (Antaranews.com)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...