Myanmar Akan Eksekusi Mati Anggota Partai Suu Kyi
NAYPYITAW, SATUHARAPAN.COM-Junta Myanmar akan mengeksekusi mantan anggota partai Aung San Suu Kyi dan seorang aktivis demokrasi terkemuka. Keduanya dihukum dengan dakwaan terorisme, dalam eksekusi yudisial pertama negara itu sejak 1990, kata seorang juru bicara kepada AFP, hari Jumat (3/6).
Empat orang, termasuk mantan anggota parlemen Phyo Zeya Thaw dan aktivis demokrasi Ko Jimmy, "yang dijatuhi hukuman mati akan digantung sesuai prosedur penjara," kata Zaw Min Tun kepada AFP.
Junta telah menghukum mati puluhan aktivis anti kudeta sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat setelah merebut kekuasaan tahun lalu, tetapi Myanmar belum melakukan eksekusi selama beberapa dekade.
Phyo Zeya Thaw, anggota Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi yang ditangkap pada November, dijatuhi hukuman mati pada Januari karena pelanggaran di bawah undang-undang anti terorisme.
Aktivis demokrasi terkemuka Kyaw Min Yu, lebih dikenal sebagai "Jimmy" - menerima hukuman yang sama dari pengadilan militer.
"Mereka melanjutkan proses hukum banding dan mengirim surat permintaan untuk perubahan hukuman," kata juru bicara junta Zaw Min Tun. “Tetapi pengadilan menolak banding dan permintaan mereka. Tidak ada langkah lain setelah itu,” tambahnya.
Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk eksekusi, kata juru bicara itu.
Editor : Sabar Subekti
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...