Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:21 WIB | Rabu, 03 Juni 2015

Myanmar Hukum Penulis Pengecam Diskriminasi Agama

Diskriminasi terhadap Muslim Rohingya di Myanmar dianggap memicu pengungsian ke Indonesia. (Foto: bbc.co.uk)

MYANMAR, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan di Myanmar, menghukum seorang penulis dan pegiat politik penjara selama dua tahun dan kerja paksa, karena dianggap menghina agama.

Htin Lin Oo didakwa setelah menyampaikan pidato tahun lalu, yang mengecam masyarakat karena menggunakan agama untuk memicu diskriminasi.

Pengacara Thein Than Oo mengatakan kepada kantor berita AFP, hukuman yang diberikan di pengadilan kota Chaung Oo pada hari Selasa (2/6) tersebut telah menghukum kliennya, karena dia "mengecam para biksu, yang menggunakan alasan kebangsaan, ras dan agama untuk memicu pidato bernada kebencian".

Amnesty International mengatakan, hukuman tersebut menyerang kebebasan menyatakan pendapat di Myanmar.

"Keputusan hari ini adalah tamparan baru, terhadap kebebasan menyatakan pendapat di Myanmar ... Htin Lin Oo tidak melakukan apa pun kecuali memberikan pidato untuk mendukung toleransi beragama," kata Rupert Abbott, Direktur Penelitian Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International.

Muncul peningkatan nasionalisme Buddhisme di Myanmar dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagian besar diarahkan kepada kelompok minoritas Muslim Rohingya.

Diskriminasi yang dialami warga Muslim Rohingya di Myanmar, dipandang sebagai salah satu pemicu gelombang pengungsi migran di kawasan akhir-akhir ini. (bbc.co.uk)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home