Aktivis HAM Mesir Divonis 15 Bulan Penjara
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan tinggi Mesir, pada Minggu (31/5) memvonis pengacara dan aktivis hak asasi manusia terkenal, Mahienour el-Massry (29), dan dua orang lainnya dengan hukuman 15 bulan penjara atas dakwaan menyerang sebuah kantor polisi.
El-Massry, seperti dikutip voaindonesia.com, meneriakkan "hentikan kekuasaan militer" ketika putusan itu dibacakan di Iskandariah (Alexandria dalam bahasa Inggris, Red).
Para pendukung di luar gedung pengadilan di Iskandariah itu menuding putusan tersebut bermotif politik.
Sebelumnya, El-Massry dan para terdakwa lainnya divonis dua tahun penjara. Mereka naik banding dan kalah, tetapi hukuman dikurangi.
El-Massry, peraih Ludovic Trarieux International Human Rights Prize dari Prancis pada 2014, seperti dikutip straittimes.com, mendatangi sebuah kantor polisi di Iskandariah pada Maret 2013 untuk menengok seorang rekan pengacara yang ditangkap. Polisi menuduh dia dan para terdakwa lain berupaya menyerbu bangunan itu dan menyerang petugas.
Pada Minggu itu juga, Dewan Nasional HAM Mesir mengatakan kekerasan dalam 18 bulan setelah penggulingan Presiden Mohammed Morsi menewaskan sekitar 2.600 orang, termasuk polisi dan warga sipil.
Militer menggulingkan Morsi pada Juli 2013. Berbagai demonstrasi yang dilakukan oleh gerakan Ikhwanul Muslimin sering berubah menjadi kekerasan, termasuk penyerbuan polisi terhadap dua kamp pro-Morsi di Kairo yang menewaskan ratusan orang.
El-Sisi, bekas pemimpin militer yang memimpin penggulingan Presiden Morsi, menggantikannya. (AFP/voaindonesia.com/straittimes.com)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...