Myanmar Penjarakan 153 Warga Tiongkok karena Pembalakan Liar
NAYPYIDAW, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman penjara kepada 153 warga Tiongkok yang melakukan penebangan hutan ilegal dan di antaranya ada yang diganjar dengan penjara seumur hidup.
Mereka ditangkap bulan Januari di negara bagian Kachin, dekat dengan perbatasan Tiongkok, dalam operasi militer untuk memberantas pembalakan liar.
Dua terpidana adalah remaja berusia 17 tahun yang dihukum 10 tahun penjara sementara itu seorang perempuan dalam kelompok itu mendapat hukuman tambahan 15 tahun penjara karena memiliki narkotika.
Pemerintah Tiongkok sudah mengungkap keprihatinan atas hukuman tersebut.
Juru bicara Kementrian Luar Negeri Tiongkok, Lu Kang mengatakan berulang kali membahas masalah itu dengan Myanmar sejak penangkapan kelompok warga Tiongkok, yang mengaku diperdaya untuk membawa hasil penebangan kayu ilegal.
Tiongkok meminta Myanmar untuk mempertimbangkan situasi aktualnya dan 'menangani masalahnya sesuai hukum, masuk akal, dan berperasaan,' seperti dilaporkan kantor berita resmi Tiongkok, Xinhua yang mengutip Lu Kang.
Penebangan hutan secara ilegal marak di masa kepemimpinan junta militer, namun pemerintahan sipil yang didukung militer dan berkuasa sejak tahun 2011 berupaya untuk memberantas pembalakan liar.
Sejak tahun lalu Myanmar memberlakukan larangan ekspor kayu yang belum diolah. (bbc.com)
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...