Myanmar Sahkan UU Pengendalian Penduduk dan Agama
MYANMAR, SATUHARAPAN.COM - Parlemen Myanmar telah meloloskan undang-undang (UU) yang memberi pemerintah kekuasaan luas untuk menentukan besarnya keluarga di negara itu.
Seperti dilansir voaindonesia.com, Minggu (24/5), undang-undang baru tersebut adalah yang pertama dari empat rancangan undang-undang yang akan mengatur jumlah penduduk, perubahan agama, perkawinan antar-agama dan poligami.
UU pengaturan jumlah penduduk itu memberi kekuasaan pada pemerintah untuk membatasi tingkat kelahiran di bagian-bagian tertentu negara itu jika pemerintah menganggap hal itu berdampak negatif bagi pembangunan regional.
Tergantung bagaimana UU itu nantinya ditegakkan, ada kekhawatiran bahwa UU itu dapat digunakan untuk menarget agama dan etnis minoritas di negara yang mayoritas penduduknya beragama Budha itu, di mana warga seperti Rohingya, Kachin dan Karen sejak lama telah mengalami diskriminasi.
Amerika sangat prihatin dengan diloloskannya UU Layanan Kesehatan untuk Pengaturan Jumlah Penduduk itu. UU itu berisi pasal-pasal yang bisa menghalangi hak punya anak, hak-hak perempuan dan kebebasan beragama.
Amerika khususnya prihatin bahwa UU itu bisa menjadi landasan hukum bagi diskriminasi melalui kebijakan keluarga berencana yang dipaksakan dan tidak merata serta perbedaan standar pelayanan bagi masyarakat yang berbeda di Myanmar.
Amerika mengimbau pemerintah Myanmar untuk menjamin perlindungan akan kebebasan mendasar dan hak asasi manusia bagi setiap orang di negara itu. (voaindonesia.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...