Myanmar: Suu Kyi Bantah Tuduhan Penipuan Pemilu
NAYPYITAW, SATUHARAPAN.COM-Pemimpin terguling Myanmar, Aung San Suu Kyi, membantah tuduhan penipuan pemilu terhadapnya ketika dia bersaksi untuk pertama kalinya dalam kasus itu hari Jumat (15/7) di pengadilan penjara di ibu kota, Naypyitaw, kata seorang pejabat hukum.
Tentara merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih Suu Kyi pada Februari tahun lalu, mengklaim kecurangan pemungutan suara besar-besaran dalam pemilihan umum 2020, sebuah tuduhan yang tidak dikuatkan oleh pengamat pemilihan independen.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi memenangkan pemilihan itu dengan telak, sementara Partai Solidaritas dan Pembangunan Persatuan yang didukung militer mendapat suara rendah.
Sebuah keyakinan dalam kasus penipuan pemilu dapat menyebabkan partai Suu Kyi dibubarkan dan tidak dapat berpartisipasi dalam pemilu baru yang dijanjikan militer akan berlangsung pada tahun 2023.
Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan virus corona, hasutan, dan tuduhan korupsi.
Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan itu bermotivasi politik dan upaya untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil mencegahnya kembali ke politik.
Suu Kyi diadili atas beberapa tuduhan di fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara di ibu kota Naypyitaw, termasuk tuduhan penipuan pemilu. Dia dipindahkan dari lokasi penahanan rahasia ke fasilitas isolasi khusus di sebuah penjara di Naypyitaw bulan lalu.
Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah tiga tahun penjara. Mantan Presiden, Win Myint, dan mantan Menteri Kantor Pemerintah Serikat, Min Thu, adalah terdakwa bersama dalam kasus ini.
Tuduhan penipuan pemilu diajukan pada bulan November oleh Komisi Pemilihan Umum negara bagian, yang anggotanya ditunjuk oleh pemerintah militer. Militer memberhentikan anggota komisi sebelumnya, yang telah menyatakan tidak ada penyimpangan besar dalam pemilihan.
Komisi baru menuduh para terdakwa, termasuk mantan ketuanya sendiri, "terlibat dalam proses pemilu, kecurangan pemilu, dan tindakan melanggar hukum."
Seorang pejabat hukum yang mengetahui proses hari Jumat mengatakan Suu Kyi bersaksi di pengadilan bahwa dia tidak melampaui konstitusi negara dalam menyelenggarakan pemilihan umum 2020, dan tidak mempengaruhi Komisi Pemilihan Umum dalam pemilihan itu. Rincian lebih lanjut dari apa yang dia katakan tidak tersedia karena perintah pembungkaman pada pengacaranya.
Pejabat hukum, yang berbicara dengan syarat anonim karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi, mengatakan Suu Kyi tampaknya dalam keadaan sehat.
Semua persidangan Suu Kyi di pengadilan penjara tertutup untuk media dan publik. Jaksa tidak mengomentari mereka dan media yang dikendalikan negara tidak melaporkan secara langsung proses tersebut. Pengacara Suu Kyi telah dilarang sejak tahun lalu untuk memberikan rincian persidangan di bawah perintah pembungkaman.
Hakim menunda persidangan penipuan pemilu untuk minggu depan, ketika rekan terdakwa Min Thu akan bersaksi.
Win Myint, salah satu terdakwa lain dalam kasus tersebut, memberikan kesaksian di ruang sidang pekan lalu yang menyangkal tuduhan terhadapnya, kata pejabat hukum itu. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...