Myanmar: Suu Kyi Divonis Dua Tahun Penjara
AS minta Myanmar bebaskan Suu Kyi dan akhiri kekerasan pada rakyat.
NAYPYIDAW, SATUHARAPAN.COM-Pemimpin terguling Myanmar, Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman penjara empat tahun pada hari Senin (6/12) atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran undang-undang tentang bencana alam, menurut sebuah sumber yang mengetahui proses pengadilan tersebut.
Sumber itu, yang berbicara dengan syarat anonim, juga mengatakan Presiden terguling, Win Myint, mendapat hukuman penjara yang sama dalam vonis pertama terhadap mantan pemimpin yang diadili setelah militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada 1 Februari.
AS Desak Suu Kyi Dibebaskan
Amerika Serikat pada Senin mengecam hukuman penjara yang dijatuhkan pada pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi dan penindasan terhadap tokoh-tokoh terpilih lainnya sebagai "penghinaan terhadap demokrasi dan keadilan."
"Kami mendesak rezim untuk membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua yang ditahan secara tidak adil, termasuk pejabat yang dipilih secara demokratis," kata Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, dalam sebuah pernyataan.
Suu Kyi, 76 tahun, telah ditahan sejak para jenderal Myanmar melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintahnya pada 1 Februari, mengakhiri periode singkat demokrasi negara Asia Tenggara itu.
Kepala junta Myanmar menghukum Suu Kyi dua tahun penjara pada hari Senin, setelah awalnya menjatuhkan vonis empat tahun, karena hasutan terhadap militer dan melanggar aturan COVID-19.
“Rezim terus mengabaikan aturan hukum dan meluasnya penggunaan kekerasan terhadap rakyat Burma (sebutan lama pada Myanmar) menggarisbawahi urgensi memulihkan jalan Burma menuju demokrasi,” Blinken memperingatkan.
Diplomat top AS itu meminta junta Myanmar untuk “mengakhiri penggunaan kekerasan, menghormati kehendak rakyat, dan memulihkan transisi demokrasi Burma.” (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...