Narapidana Kasus Korupsi Belum Dapat Remisi Lebaran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah untuk para narapidana kasus korupsi hingga saat ini masih diproses.
Hal tersebut sekaligus meralat pemberitaan sejumlah media sebelumnya yang mengutip pernyataan pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma'mun, pada hari raya Idul Fitri 17 Juli 2015 lalu yang menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin–narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011–telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan.
"Semua masih sebatas usulan dari wilayah dan masih dalam proses," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Akbar Hadi, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Selasa (21/7).
Senasib dengan Nazaruddin, dua terpidana korupsi Emir Moeis dan Dada Rosada juga disebut belum mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Akbar menegaskan status mereka kini masih dalam proses pengusulan dari tiap wilayah.
"Remisi mereka masih diproses. Semua narapidana tindak pidana korupsi yang terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 belum ada satu pun yang diterbitkan Surat Keputusannya," kata Akbar.
Akbar melanjutkan, persyaratan pengajuan keempat koruptor tersebut masih harus diverifikasi dan disidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan. Alhasil, hingga saat ini mereka belum secara resmi mendapatkan remisi.
Terlebih, untuk mendapatkan remisi, sejumlah persyaratan mesti dipenuhi diantaranya tidak melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas) selama enam bulan terakhir, telah menjalani masa tahanan selama satu pertiga dari vonis pengadilan, dan mengikuti program pembinaan di lapas. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...