WNI Dipenjara 30 Bulan Setelah Terbukti Atur Skor SEA Games
SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama 30 bulan kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI), pada Selasa (21/7), setelah dinyatakan terlibat dalam pengaturan sebuah laga sepak bola dalam ajang SEA Games 2015.
WNI tersebut bernama Nasirudin. Dia bekerja sama dengan dua orang temannya untuk menyuap Direktur Teknik Tim Nasional Sepak Bola Timor Leste, Orlando Marques Henriques Mendes.
Biro Investigasi dan Praktik Korupsi (CPIB) mengatakan, Nasirudin menawarkan uang sebesar 11.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar 147 juta rupiah untuk memastikan Timor Leste kalah dari Malaysia. Nasirudin dan rekan-rekannya juga menyuap anggota lain dari timnas Timor Leste dengan tujuan agar tim negeri bekas provinsi di Indonesia itu kalah.
Timnas U-23 Timor Leste pada 30 Mei 2015 lalu bertanding melawan Malaysia dan kalah 0-1. Padahal, hampir di sepanjang pertandingan, Malaysia harus berlaga dengan 10 pemain setelah pengatur serangan, Nazmi Faiz Mansor, diusir wasit.
"Singapura tak menoleransi segala bentuk korupsi, dan pengaturan pertandingan merupakan bentuk korupsi yang tak diterima di Singapura," demikian pernyataan CPIB.
Bukan kali ini saja Singapura dihantam skandal pengaturan skor semacam ini. Pada April 2013 silam, seorang pengusaha setempat menyediakan PSK untuk para wasit yang bertugas memimpin laga Piala AFC.
Di bulan September tahun yang sama, Tan Seet Eng alias Dan Tan, yang diyakini merupakan otak pengaturan skor global, ditahan menyusul sebuah penggerebekan yang dilakukan kepolisian. (AFP)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...