Narapidana Narkoba Harus Ditangani “Lex Specialis”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang menolak grasi hukuman mati bagi 64 narapidana narkoba. Menurut dia narkoba, terorisme, koruptor, pembunuh, dan pemerkosa adalah tindak kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan kebijakan luar biasa atau lex specialis.
“Pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 24 juta orang dan dampaknya pasti luar biasa bagi generasi bangsa ini, bahkan dapat dikategorikan darurat nasional. Apalagi penduduk Indonesia yang besar ini pasti akan menjadi potensi pasar empuk barang haram itu, sehingga hukum harus ditegakkan,” kata Masinton dalam diskusi MPR ‘Hukuman mati dan penegakan HAM’ di Perpustakaan MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Dia juga menyampaikan langkah Presiden Jokowi itu sangat tepat dalam situasi sekarang ini, di mana narkoba sudah sangat mengkhawatirkan bagi bangsa Indoenesia, sehingga negara berkewajiban melindungi seluruh tumpah darah khususnya warga negara, yang jiwa dan masa depannya terancam akibat narkoba.
Hanya saja, penegakan hukum itu menurut Masinton harus disertai dengan perbaikan dan evaluasi kinerja hakim, proses peradilan, dan rekrutmen hakim. “Kita harus melakukan pembenahan terhadap sistem peradilan yang ada, mengingat vonis tanpa pembenahan juga berbahaya, agar hukum tidak mandul,” tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, dalam demokrasi hukum harus tegak dan adil terhadap siapapun yang terbukti melakukan kejahatan. “Kita tak bisa membiarkan hukum jalan di tempat. Hukum pun harus dibarengi dengan pembenahan ke internal peradilan, agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” ujar dia.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...