Ketua KPK: Penarikan Jaksa Ganggu Ritme Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rencana penarikan jaksa yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai Ketua KPK, Abraham Samad dapat mengganggu ritme pemberantasan korupsi.
“Jaksa-jaksa yang sudah ditempatkan di KPK adalah jaksa-jaksa yang sudah mempunyai komitmen yang kuat, punya integritas yang kuat. Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik dan ternyata kekosongan itu tidak diberikan (diisi), berarti sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK di Jakarta, Senin (15/12).
Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Pramono menyatakan akan menarik jaksa yang selama ini ditempatkan di KPK, dengan alasan karena kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung makin banyak.
“Kalau tiba-tiba jaksa penyidiknya ditarik, itu kan mengganggu ritme. Oleh karena itu, hal ini harus dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung. Misalnya kalau tadinya bisa diselesaikan tiga kasus, mungkin setelah penarikan jaksa hanya tinggal satu. Itu yang pasti,” beber Abraham.
Jaksa dari Kejagung yang ditempatkan di KPK saat ini berjumlah 96 jaksa.
“Untuk membangun integritas penyidik maupun jaksa di KPK tidak mudah, karena ada sistem yang kita bangun. Kalau tiba-tiba dirotasi, maka orang luar itu butuh waktu untuk penyesuaian. Itu yang menurut saya menganggu ritme. Jadi sebisa mungkin masing-masing lembaga menjaga ego sektoral agar kita bisa saling mendukung dalam hal pemberantasan korupsi. KPK tidak bisa dibiarkan menjadi satu-satunya lembaga yang sendirian memberantas korupsi," ungkap Abraham.
Abraham mengumpamakan apabila jaksa ditarik, bahwa KPK bagaikan seseorang yang kakinya dipatahkan sebelah sehingga pincang. Kendati demikian Abraham mengaku belum mendapatkan permintaan penarikan jaksa tersebut secara resmi.
“Saya cuma dengar dari media, mudah-mudahan berita ini berita burung,” tuturnya.
Tidak sembarangan jaksa bisa masuk KPK, karena ada kriterianya berupa nilai rata-rata harus tinggi. Pasalnya, sebagai lembaga penegak hukum yang ingin menjadi role model, nilai harus lebih segala-galanya, begitu juga penyidiknya harus lebih, sebagaimana diungkapkan Abraham.
Abraham mengatakan dirinya tidak dalam posisi mengirimkan surat keberatan, karena ia belum tahu persis putusan resmi yang akan diambil Kejagung.
“Saya belum bisa berandai-anda. Harus ada surat resmi yang disampaikan kepada KPK karena seingat saya di zaman Pak Basrief, beliau selalu menyatakan ‘Kalau pun KPK kekurangan jaksa, kita akan memberikan jaksa sebanyak-banyaknya karena kejaksaan punya cadangan jaksa yang banyak, bahkan ada yang kerjanya sedikit’,” ucap Abraham menirukan pernyataan Basrief Arief, Jaksa Agung 2010-2014, yang jabatannya berakhir pada Oktober 2014 lalu.
“Makanya saya kaget tiba-tiba ada informasi bahwa Kejaksaan Agung kekurangan jaksa,” kata Abraham. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...