Narapidana Narkotika dari Filipina Dikembalikan ke Negaranya dari Yogyakarta
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Seorang warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia dan hampir dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015 akan kembali ke rumah pekan ini berdasarkan kesepakatan antara kedua negara, kata pejabat pada hari Senin (16/12).
Mary Jane Veloso, yang menghabiskan hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena perdagangan narkoba, memenangkan penangguhan hukuman di menit-menit terakhir yang menyebabkan kesaksiannya mengungkap bagaimana sindikat kriminal menipunya agar menjadi kaki tangan dan kurir narkoba yang tidak sadar.
Veloso dipindahkan pada hari Minggu (15/12) malam ke penjara perempuan di Jakarta, dari sana ia akan diterbangkan kembali ke Filipina hari Rabu (18/12) pagi, kata I Nyoman Gede Surya Mataram, seorang pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam sebuah konferensi pers.
Pemulangannya dimungkinkan oleh "kesepakatan praktis" yang ditandatangani antara kedua negara pada 6 Desember, setelah satu dekade permohonan dari Manila.
Dalam sebuah wawancara yang penuh air mata dengan The Associated Press pekan lalu, Veloso menggambarkan kepulangannya ke rumah sebagai "seperti keajaiban ketika saya telah kehilangan semua harapan."
"Selama hampir 15 tahun saya terpisah dari anak-anak dan orang tua saya, dan saya tidak dapat melihat anak-anak saya tumbuh dewasa," katanya. "Saya ingin diberi kesempatan untuk mengurus anak-anak saya dan dekat dengan orang tua saya."
Veloso, yang akan berusia 40 tahun bulan depan, ditangkap pada tahun 2010 di sebuah bandara di kota Yogyakarta, Indonesia, di mana para pejabat menemukan sekitar 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin yang disembunyikan di dalam kopernya. Ibu tunggal dua putra ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Kasusnya menimbulkan kecaman publik di Filipina. Ia pergi ke Indonesia pada tahun 2010, di mana perekrutnya, Maria Kristina Sergio, dilaporkan memberi tahu dia bahwa ada pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga yang menantinya. Sergio juga diduga menyediakan koper tempat narkoba ditemukan.
Pada tahun 2015, Indonesia memindahkan Veloso ke penjara pulau tempat ia dan delapan narapidana narkoba lainnya dijadwalkan dieksekusi oleh regu tembak meskipun ada keberatan dari negara asal mereka, Australia, Brasil, Prancis, Ghana, dan Nigeria.
Indonesia mengeksekusi delapan orang tersebut tetapi Veloso diberi penangguhan eksekusi karena Sergio ditangkap di Filipina hanya dua hari sebelumnya.
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan mengatakan Indonesia adalah pusat penyelundupan narkoba utama meskipun memiliki beberapa undang-undang narkoba paling ketat di dunia, sebagian karena sindikat narkoba internasional menargetkan penduduk mudanya.
Eksekusi terakhir terhadap seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing dilakukan pada bulan Juli 2016.
Sekitar 530 orang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba, termasuk 96 warga negara asing, menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bulan lalu.
Lima warga negara Australia yang menghabiskan hampir 20 tahun di penjara Indonesia karena perdagangan heroin kembali ke Australia pada hari Minggu berdasarkan kesepakatan yang dicapai antara pemerintah Indonesia dan Australia.
Indonesia baru-baru ini sepakat pada prinsipnya untuk memulangkan seorang pria Prancis dan seorang perempuan Inggris, keduanya dijatuhi hukuman mati, ke negara asal mereka. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Pemberontak Suriah: Kami Tak Mencari Konflik, Israel Tak Pun...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Pemimpin kelompok pemberontak Islamis Suriah, Hayat Tahrir al-Sham (HTS), ...