Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:44 WIB | Selasa, 17 Desember 2024

Pekerja Yang Terkena PHK Akan Memperoleh JKP, Pelatihan, dan Prakerja

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberi stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, serta kemudahan akses program prakerja.

“Pekerja yang mengalami PHK akan kami berikan stimulus, baik materi maupun non materi,” kata Menaker, hari Senin (16/12/24).

Stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP merupakan manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberi manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, berikut dengan kemudahan para pekerja yang ter-PHK untuk mengakses informasi pekerjaan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan akses program prakerja. “Dengan ini, kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP,” kataMenaker.

Berbagai stimulus tersebut, kata dia, juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK. Stimulus itu tidak hanya terbatas untuk pekerja yang terkena PHK dari sektor padat karya. Stimulus tersebut berlaku untuk pekerja yang terkena PHK dari semua sektor.

Menaker mengatakan bahwa untuk sementara, manfaat tersebut berlaku sepanjang 2025. “Sementara kami rancang sampai segitu (2025),” ujar Menaker.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home