Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:10 WIB | Selasa, 02 Desember 2014

NasDem dan Demokrat Beda Pemahaman Revisi UU MD3

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perbedaan pemahaman dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), disampaikan oleh dua Anggota DPR beda fraksi, Jhonny G Plate (Fraksi NasDem) dan Benny Kabur Harman (Fraksi Demokrat).

Jhonny mengatakan proses revisi UU MD3 akan selesai sebelum DPR mulai menjalani masa reses, pada Jumat (5/12), namun Benny menyampaikan prosesnya akan rampung pada tahun 2015.

Menurut Jhonny, proses revisi UU MD3 yang terhitung sejak Selasa (2/12) menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR itu hanya tinggal menunggu pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah agar bisa segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. “Ya, ini sebenarnya tinggal secara teknis,” ujar dia, saat ditemui seusai menghadiri Sidang Paripurna ke-11 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/12).

“Mereka (Baleg DPR, Red) sudah membahas, tapi proses selanjutnya harus menemui pemerintah agar ini bisa kembali disahkan menjadi UU,” dia menambahkan.

Namun, Benny mengatakan proses perubahan RUU inisiatif DPR tersebut menjadi UU baru akan rampung pada bulan Januari 2015. “Karena selanjutnya harus disampaikan terlebih dahulu kepada presiden, kemudian presiden menunjuk kementerian mana yang menjadi perwakilan,” kata dia.

Ia kembali menegaskan, proses tersebut tidak akan selesai dalam dua hingga tiga hari ke depan. Salah satu penyebabnya, Fraksi Partai Demokrat belum mengetahui pasal-pasal yang diubah dalam UU MD3. “Memang kita tanda tangan usulan perubahan, tapi belum tahu isinya apa, ya tidak semudah itu mengubah UU,” ujar dia.

Menurut Benny, hal itu terkait dengan perubahan makna yang terkandung di dalam pasal tersebut, karena meskipun hanya mengubah beberapa poin yang terkandung, pasal yang terkait akan ikut berubah juga.

Saat ditanya apakah ini merupakan salah satu persyaratan islah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR, Benny hanya mengajak seluruh Anggota DPR untuk membicarakan poin atau pasal yang ingin diubah dalam UU MD3 tersebut.

Pada Selasa (2/12), Sidang Paripurna ke-11 DPR telah memutuskan revisi UU MD3 akan dibahas di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Sidang yang terselenggara di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, itu juga memutuskan hal ini menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono membacakan hasil pembicaraan dalam Rapat Baleg DPR. Dia mengatakan hanya tinggal meminta persetujuan dalam Sidang Paripurna DPR agar revisi UU MD3 di luar Prolegnas 2014 dan menjadi RUU inisiatif DPR.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home