Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:46 WIB | Selasa, 02 Desember 2014

Mantan Bupati Bangkalan Resmi Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (paling kanan) membeberkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 700juta. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, Fuad diduga menerima suap dari Direktur PT Media Karya Santosa Antonius Bambang Djatmiko untuk pembelian gas alam untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan wilayah timur Bangkalan.

"Sebagai penerima, FAI dan RF dijerat dengan pasal 12 huruf a, 12 huruf b dan 5 ayat 2, pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Auditorium KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).

OTT bermula dari ajudan Fuad yang bernama Rauf (RF)menjadi perantara antara Antonius dan Fuad  ditangkap oleh KPK di parkiran Gedung A Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan pada Senin (1/12) pada pukul 23.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut ditemukan bukti sejumlah uang Rp 700 juta di mobil dalam sebuah kantung plastik yang diduga uang pemberian dari Antonius kepada Fuade melalui Rauf.

Kemudian, penangkapan yang kedua terhadap Antonius pukul 23.45 WIB di lobby Gedung A Jalan Bangkaraya, Jakarta Selatan. Lalu, 15 menit kemudian Darmono ditangkap di lobby gedung ED di Jakarta.

Pukul 01.00 WIB, KPK menangkap Fuad di Bangkalan Madura kemudian Selasa (2/12) pagi langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa.

Selain menemukan uang sejumlah Rp 700 juta, KPK juga menemukan uang yang berada di dalam tiga koper besar. Namun, Bambang belum dapat menyebutkan berapa jumlahnya karena masih dihitung oleh tim penyidik. Diperkirakan nilainya lebih dari Rp 1 miliar. Uang tersebut ditemukan di beberapa tempat di dalam kediaman Fuad

Saat ini, Antonius Bambang Djatmiko ditahan di Rumah Tahanan gedung KPK. Sedangkan Fuad Amin dan Rauf ditahan di Rumah Tahanan Guntur.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home