Nauru Bebaskan Imigran dari Tahanan
WELLINGTON, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Nauru mengumumkan pada hari Senin (5/10) bahwa para pencari suaka di sebuah kamp imigrasi Australia di pulau Pasifik tersebut tidak lagi ditahan. Pemerintah mengatakan bahwa mereka diperbolehkan bebas berkeliaran di negara kecil itu.
Pemerintah Nauru mengatakan Regional Processing Centre (RPC) diubah menjadi sebuah “fasilitas terbuka”, yang memberikan kebebasan bergerak bagi penghuninya.
RPC juga berjanji akan memproses seluruh klaim pengungsi yang belum rampung - sekitar 600 di antara mereka, jumlah pencari suaka di pulau tersebut - dalam waktu satu pekan.
“Dimulainya proses pembebasan itu merupakan hari bersejarah bagi Nauru dan melambangkan program lebih murah hati yang selalu menjadi tujuan pemerintah kami,” kata Menteri Kehakiman David Adeang.
RPC Nauru didirikan sebagai bagian dari kebijakan pencari suaka garis keras Canberra yang menetapkan bahwa mereka yang tiba dengan menggunakan perahu penyelundup manusia tidak akan ditahan di wilayah Australia. Kamp lainnya terletak di Pulau Manus, Papua Nugini.
Adeang mengatakan Australia membantu transisi ke fasilitas terbuka itu termasuk mengerahkan aparat kepolisian dan memberikan perawatan kesehatan yang memadai bagi para pencari suaka.
Sesuai dengan program tersebut, jumlah petugas hubungan masyarakat akan ditambahkan dari 135 ke 320 untuk membantu para pencari suaka, yang datang dari sejumlah negara termasuk Iran dan Sri Lanka, menetap di negara berpenduduk 10.000 orang itu. (AFP/Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...