Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 15:05 WIB | Jumat, 19 Juli 2024

Negara Bagian Alabama Setuju Batalkan Otopsi Narapidana Muslim Yang Akan Dieksekusi

Foto tak bertanggal yang disediakan oleh Departemen Pemasyarakatan Alabama menunjukkan Keith Edmund Gavin. (Foto: Departemen Pemasyarakatan Alabama via AP)

MONTGOMERY-ALABAMA, SATUHARAPAN.COM-Negara bagian Alabama, Amerika Serikat, telah setuju untuk membatalkan otopsi terhadap seorang terpidana mati Muslim, yang dijadwalkan akan dieksekusi pekan depan, yang mengatakan prosedur bedah mayat akan melanggar keyakinan agamanya.

Keith Edmund Gavin telah mengajukan gugatan terhadap negara untuk menghindari otopsi, yang biasanya dilakukan setelah eksekusi di Alabama. Sistem penjara Alabama dalam pernyataannya pada hari Jumat (12/7) mengatakan telah setuju untuk membatalkan otopsi.

“Tidak ada otopsi yang akan dilakukan pada Keith Edmund Gavin. Jenazahnya akan diambil oleh rumah duka yang hadir,” kata Departemen Pemasyarakatan Alabama dalam sebuah pernyataan melalui email.

Gavin, 64 tahun, akan dieksekusi pada 18 Juli dengan suntikan mematikan di penjara Alabama selatan.

Gavin mengajukan gugatan bulan lalu meminta hakim untuk menghalangi negara melakukan otopsi setelah eksekusinya. Pengacaranya tidak segera menanggapi email yang meminta komentar.

"Tn. Gavin adalah seorang Muslim yang taat. Agamanya mengajarkan bahwa tubuh manusia merupakan pura suci yang harus dijaga keutuhannya. Akibatnya, Pak Gavin dengan tulus percaya bahwa otopsi akan menajiskan tubuhnya dan melanggar kesucian dalam menjaga keutuhan tubuh manusianya.

Berdasarkan keyakinannya, Tuan Gavin sangat menentang otopsi yang dilakukan pada tubuhnya setelah eksekusi,” tulis pengacaranya dalam gugatan yang diajukan di pengadilan negara bagian di Montgomery.

Pengacaranya mengatakan mereka mengajukan gugatan tersebut setelah tidak dapat melakukan “diskusi yang berarti” dengan pejabat negara mengenai permintaannya untuk menghindari otopsi. Mereka menambahkan bahwa pengajuan ke pengadilan bukanlah upaya untuk menunda eksekusi dan bahwa “Gavin tidak mengantisipasi adanya banding atau permintaan lebih lanjut untuk menunda eksekusinya.”

William Califf, juru bicara Jaksa Agung Alabama, Steve Marshall, mengatakan awal pekan ini bahwa “kami sedang mengerjakan resolusi” dalam kasus ini.

Gavin dihukum karena pembunuhan besar-besaran atas penembakan mati William Clinton Clayton Jr. pada tahun 1998 di Cherokee County di timur laut Alabama. Clayton, seorang sopir pengiriman, berhenti di ATM untuk mengambil uang guna mengantar istrinya makan malam ketika dia ditembak, kata jaksa.

Juri memberikan suara 10-2 untuk mendukung hukuman mati bagi Gavin. Pengadilan menerima rekomendasi juri dan menjatuhkan hukuman mati padanya. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home