Nelayan Keluhkan Kebijakan “Lobster” Menteri Susi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah nelayan mengeluhkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti yang dinilai memberatkan seperti rencana pembatasan pembelian solar bagi nelayan dan pelarangan penangkapan lobster serta kepiting pada ukuran tertentu.
“Menteri Susi tidak mengerti persis mengenai larangan menangkap rajungan dan kepiting bertelur, ukuran dan segala macam, nelayan juga direpotkan soal ukuran tangkapan ikan,” kata Ketua Serikat Nelayan Tradisional, Kajidin, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Nelayan asal Indramayu ini juga khawatir kebijakan Kementerian KP nantinya banyak merugikan dan menyengsarakan nelayan karena jumlah peraturan yang terlalu banyak.
“Kita laporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang betapa repotnya kondisi ini. Untuk cari makan saja dari hasil melaut repot apalagi dibuat peraturan seperti itu,” kata Kajidin.
Senada dengan Kajidin, serikat nelayan dari Front Nelayan Bersatu Bambang menilai bagi orang awam, mungkin Susi sangat populer, namun di mata nelayan, kebijakannya banyak menyengsarakan.
“Di sisi orang yang non-perikanan, kebijakan Bu Susi ini bagus, menimbulkan rasa patriotisme dan sebagainya ini bagus. Tapi bagi kami kebijakan-kebijakan ini sangat bersinggungan dengan keberlangsungan hidup kami dan ini jelek,” ujarnya.
Dia pun mengatakan nelayan meminta Presiden Joko Widodo mencopot jabatan Menteri Susi bila terus bertindak tidak pro-nelayan kecil. Apalagi aspirasi mereka tidak digubris oleh Susi
“Karena kita minta waktu Ibu Menteri untuk berdialog. Tapi, tidak diberi waktu hingga Permen keluar,” tutur Bambang.
Dukung Kaji Ulang
Menanggapi keluhan nelayan, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono berjanji akan memperjuangkan nasib nelayan. Ia mendukung kebijakan Kementerian KP yang memberatkan nelayan dikaji ulang.
“Terlepas dari direvisi atau tidak, pemerintah harus mengkaji secara komprehensif akibat dari peraturan menteri itu. Apabila kebijakan itu memunculkan masalah baru, maka wajib dievaluasi,” kata dia.
Kementerian KP berencana menerbitkan peraturan yang menyatakan subsidi BBM hanya diberikan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT. Adapun peraturan tentang subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 GT akan dikaji ulang, bisa dikurangi atau ditiadakan sama sekali. Selain itu mulai 2016, para nelayan dilarang menangkap lobster dan kepiting yang sedang bertelur dan berat di bawah 200 gram.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...