Nenek Asyani Banding atas Vonis Satu Tahun
SITUBONDO, SATUHARAPAN.COM – Pengacara terdakwa Asyani (63), Supriyono, menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya, karena majelis hakim dinilai mengabaikan hati nurani.
"Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara, dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono, pengacara Asyani, pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4).
Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana, memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.
Sebagaimana diketahui, nenek Asyani (63) menjadi terdakwa dengan tuduhan mencuri kayu jati dari hasil hutan PT Perhutani di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Ibu empat anak ini sempat mendekam di tahanan Lapas Situbondo selama sekitar tiga bulan.
Asyani ditahan di Lapas Situbondo bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ruslan (menantu Asyani) yang mengangkut kayu, Abdussalam (sopir pikap), dan Cipto (pemilik rumah tempat menyimpan kayu milik Asyani). Keempatnya ditangguhkan penahanannya setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto pada pertengahan Maret lalu menjadi penjamin.
Supriyono mengatakan, putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang pencurian kayu itu tidak terbukti.
Sementara Asyani meminta disumpah pocong saja, karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah.
Berkali-kali Asyani berteriak dan mengatakan tidak adil. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, ia terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil ia menangis dan berteriak-teriak. (Ant/hukumonline.com)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...