New York Larang Rokok Elektrik Aneka Cita Rasa
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - New York telah menjadi negara bagian pertama yang segera melarang rokok elektrik yang beraroma setelah hampir 400 kasus penyakit paru-paru serius terkait vaping dilaporkan di Amerika Serikat.
Kantor kesehatan masyarakat negara bagian New York, Selasa (17/9), menyetujui larangan itu atas rekomendasi kuat dari Gubernur Andrew Cuomo.
"Tidak bisa dipungkiri perusahaan vaping sengaja menggunakan rasa seperti permen karet, Captain Crunch, dan permen kapas untuk membuat anak-anak muda terpikat pada rokok elektrik," kata Cuomo. "Ini adalah krisis kesehatan masyarakat dan berakhir hari ini."
Larangan itu segera diberlakukan di New York. Hanya rasa tembakau dan mentol yang bisa dijual. Michigan juga telah menyetujui larangan rasa, tetapi belum berlaku. Negara-negara bagian lain juga sedang mempertimbangkan larangan itu.
Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) telah mengaktifkan tindakan darurat untuk mengatasi serangkaian penyakit paru-paru yang baru-baru ini yang diduga diakibatkan oleh rokok elektronik.
Ada hampir 400 kasus yang dikonfirmasi dan diduga terjadi di seluruh AS termasuk sekurangnya enam kematian.
Pakar kesehatan belum bisa menentukan penyebab pasti, termasuk merek atau bahan tertentu dalam rokok elektronik itu. Tetapi sebagian mencurigai penggunaan komponen ganja THC di perangkat vaping. Meskipun demikian, mereka mendesak semua pengguna rokok elektronik untuk berhenti.
Perangkat rokok elektrik dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman daripada rokok tembakau. Regulator federal telah memperingatkan pembuat rokok elektrik terbesar, JUUL, agar tidak membuat klaim seperti itu, dan menyebutnya belum terbukti. (VOA)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...