Yunani Hapus Identitas Agama-Kewarganegaraan Ijazah Sekolah
ATHENA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan Yunani mengatakan setuju untuk menghapus ketentuan pencantuman agama dan kewarganegaraan pada semua catatan administrasi dan ijazah sekolah.
Pengumuman yang dikeluarkan Selasa itu (17/9) mematuhi keputusan yang dikeluarkan badan pengawas privasi independen menyusul gugatan yang diajukan orang-orang yang tidak percaya mengenai keberadaan Tuhan (ateis) dan para aktivis HAM.
Badan itu menyatakan, ketentuan sekolah untuk mencantumkan agama, atau kepercayaan, dan kewarganegaraan siswa pada ijazah merupakan tindakan ilegal.
Badan itu juga mengatakan, keharusan bahwa orang tua menandatangani surat pengecualian bagi anaknya untuk tidak mengikuti pendidikan agama wajib di sekolah melanggar hukum.
Menteri Pendidikan Niki Kerameos mengatakan, pihak berwenang kini mengambil tindakan yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan itu.
Sekolah-sekolah Yunani, katanya, seharusnya bebas dan tidak membeda-bedakan siswa berdasarkan agama dan kewarganegaraan.
Yunani sudah mulai menghentikan pencantuman agama di kartu tanda penduduk sejak tahun 2000, meski ada tentangan kuat dari Gereja Ortodoks Yunani yang sangat berpengaruh. (VOA)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...