Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 17:24 WIB | Rabu, 15 Juli 2020

New York Times Pindahkan Kantor dari Hong Kong ke Seoul

Kantor New York Times. (Foto: dok. Reuters)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-New York Times akan memindahkan sebagian kantor perwakilannya di Hong Kong ke Seoul, Korea Selatan, karena kekhawatiran bahwa undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan China pada pusat keuangan dua pekan lalu itu akan mengekang media dan kebebasan lainnya.

The Times mengatakan para karyawannya menghadapi tantangan dalam mendapatkan izin kerja dan akan memindahkan tim digital jurnalisnya, kira-kira sepertiga dari staf di Hong Kong ke ibukota Korea Selatan pada tahun berikutnya.

Langkah ini memberikan pukulan bagi status kota itu sebagai pusat jurnalisme di Asia. Hal itu terjadi ketika China dan Amerika Serikat telah berselisih mengenai jurnalis yang bekerja di negara masing-masing.

Awal tahun ini, Beijing mengatakan bahwa para jurnalis yang tidak diizinkan untuk bekerja di China daratan juga tidak dapat bekerja di Hong Kong.

"Mengingat ketidakpastian saat ini, kami membuat rencana untuk mendiversifikasi staf pengeditan kami secara geografis," kata juru bicara The Times. "Kami akan mempertahankan kehadiran kami di Hong Kong dan memiliki niat untuk mempertahankan jangkauan kami di Hong Kong dan China."

Hong Kong dikembalikan dari Inggris ke pemerintahan China pada tahun 1997 dengan janji otonomi khusus, yang telah melestarikan tradisi kebebasan pers dan memungkinkan media internasional untuk menjadikan Hong Kong sebagai pusat jurnalisme mereka di Asia.

Undang-undang keamanan nasional yang baru, menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh China sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing, telah memicu kekhawatiran tentang kebebasan berbicara dan media.

Pihak berwenang bersikeras kebebasan itu tetap utuh tetapi mengatakan keamanan nasional adalah garis yang tidak boleh dilanggar. Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, mengatakan wartawan dapat melaporkan secara bebas di kota itu jika mereka tidak melanggar undang-undang keamanan.

Awal tahun ini, Washington mulai memperlakukan lima entitas media besar yang dikelola pemerintah China sama dengan kedutaan asing, kemudian memangkas jumlah wartawan yang diizinkan bekerja untuk media pemerintah China menjadi 100 dari 160 sebelumnya.

Sebagai pembalasan, China mengatakan pihaknya mencabut akreditasi koresponden Amerika Serikat untuk New York Times, Wall Street Journal News Corp dan Washington Post yang mandatnya berakhir pada akhir 2020. Beijing juga mengusir tiga koresponden Wall Street Journal, yaitu dua warga Amerika dan seorang warga Australia. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home