Tunisia: Unggah Candaan Agama, Bloger Divonis Enam Bulan Penjara
TUNIS, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis enam bulan penjara serta denda 700 dolar AS (sekitar Rp 10 juta) kepada bloger Emna Chargui karena dia mengunggah ulang candaan di akun Facebook tentang virus corona yang ditulis seolah-olah itu ayat Al Quran.
"Ini tidak adil dan keliru... ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Chargui (27), yang kini berada di rumah sambil menunggu putusan, kepada Reuters. Ia berencana mengajukan banding dan mempunyai kesempatan itu dalam 10 hari.
Matero yang diunggah Chargui pada bulan Mei membuat geram sejumlah pengguna media sosial konservatif, yang menuntut hukumannya di sebuah negara yang terpolarisasi secara berkala antara sekuler dan sayap politik Islami sejak revolusi “Musim Semi Arab” yang memperkenalkan demokrasi di kawasan itu sembilan tahun lalu.
Juru bicara pengadilan, Mohsen Dali, menyebutkan vonis tersebut atas tuduhan menghasut kebencian antara agama dan ras. Namun kasus ini menuai kritik dari kelompok pegiat hak asasi manusia.
Amnesty Internasional menganggap ia adalah korban dari "hukum represif" yang mengekang kebebasan berbicara. Lembaga ini mengatakan penuntutan tidak mengizinkan pengacara Chargui mendampinginya ke pengadilan, di mana ia diinterogasi perihal keyakinan agama dan kondisi mentalnya.
Blog milik Chargui berisikan konten tentang isu kebebasan dan kaum perempuan. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...