Niger Loloskan UU Ketat Antipenyelundupan Manusia
NIAMEY, SATUHARAPAN.COM – Para anggota parlemen di Niger telah mengadopsi UU yang menyerukan hukuman penjara hingga 30 tahun bagi para penyelundup manusia guna menghentikan arus imigran di seluruh Afrika dan menuju Eropa.
UU yang disetujui oleh parlemen pada Senin (11/5) tersebut memungkinkan “perlindungan terhadap para imigran dan menekan para penyelundup yang menyeret ribuan warga Afrika ke dalam bahaya,” ujar Maimouna Goje, kepala badan antipenyelundupan nasional Niger.
Kawasan gurun Agadez di utara Niger adalah titik transit utama ribuan warga Afrika Barat yang berusaha mencapai Aljazair dan Libya untuk bisa sampai ke Eropa. Sekitar 4.000 imigran ilegal di Afrika Barat memasuki Libya setiap bulannya melalui rute gurun tersebut, kata pihak berwenang di kawasan itu.
Sebelumnya Niger tidak memiliki “hukum yang memadai” untuk memungkinkan negara menuntut dan memenjarakan para penyelundup yang sudah mereka tangkap, ujar Goje.
“Banyak penyelundup yang harus dibebaskan karena kurangnya legeslasi yang memadai,” kata seorang sumber keamanan kepada AFP.
UU tersebut menetapkan hukuman penjara mulai dari satu hingga 30 tahun serta denda antara 4.500 sampai 45.000 euro (sekitar Rp 66,6 juta-Rp 666 juta) terhadap para penyelundup juga penyitaan kendaraan mereka, ujar Goje.
“Ini untuk melindungi teritorial kami dan nyawa manusia,” kata Menteri Kehakiman Marou Amadou. (AFP)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...