Nikahkan Putrinya Usia 12 Tahun, Pria Australia Dipenjara
SYDNEY, SATUHARAPAN.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun oleh pengadilan Australia setelah dia menikahkan putrinya yang berusia 12 tahun dengan seorang lelaki berusia 26 tahun.
Dalam sidang di Kota Sydney, hakim menyatakan hukuman terhadap ayah tersebut. Diharapkan hukuman itu membuat orang tua lainnya yang hendak menikahkan anak di bawah umur mengurungkan niat mereka.
Pria berusia 63 tahun itu sebelumnya sudah dinyatakan bersalah dalam sidang April lalu dengan dakwaan mendorong anak berusia di bawah 14 tahun melakukan aktivitas seksual ilegal.
Pria tersebut, yang tidak bisa disebut namanya untuk melindungi identitas putrinya, mengatakan kepada Pengadilan Distrik Downing Centre bahwa dia menganggap seks di luar nikah ialah sebuah dosa.
Karena itu, ketika putrinya mencapai usia pubertas, dia memutuskan anak tersebut harus menikah.
Bak gayung bersambut, seorang pria Lebanon yang tengah bermukim di Australia menggunakan visa pelajar, menunjukkan minat kepada putri lelaki tersebut. Si ayah kemudian mengundang penghulu untuk melaksanakan pernikahan.
Pernikahan siri itu berlangsung di sebuah hotel di kawasan Hunter Valley, sekitar 250 kilometer sebelah utara Sydney.
Beberapa pekan kemudian, bocah perempuan berusia 12 tahun itu keguguran. Adapun pria Lebanon yang menikahinya dipenjara selama tujuh tahun dan enam bulan pada Maret lalu, dengan dakwaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aparat Australia kini masih mengurus anak perempuan tersebut. (bbc.com)
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...