Notaris Diminta Jelaskan Perjanjian Fidusia pada Debitur
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan meminta para notaris bisa menjelaskan atau membacakan secara rinci kewajiban para debitur terkait perjanjian fidusia (jaminan utang) dengan kalangan kreditur.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Divis Pelayanan Hukum dan HAM Kemenhumkan Sulsel, Illya A di Makassar, Kamis (20/4), mengatakan banyak masalah atau keberatan yang kemudian muncul dari para debitur setelah terjadi eksekusi terhadap jaminan fidusia mereka.
"Memang banyak persoalan yang timbul karena debitur mengaku tidak mengetahui ada perjanjian seperti itu. Masyarakat (debitur) pada umumnya kurang memahami jika dalam perjanjian fidusia itu biasanya terdapat poin khusus (ancaman sanksi atau denda)," kata dia.
Perjanjian fidusia isinya bahwa debitur akan mengalihkan kepemilikan atas sesuai benda kepada kreditur sebagai jaminan untuk utangnya, dengan kesepakatan bahwa debitur tetap akan menguasai secara fisik benda tersebut dan kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan benda itu kepada debitur bilamana utangnya sudah dibayar lunas.
Ia menjelaskan, untuk menyita jaminan kreditur melalui jasa deb kolektor sudah ada aturan yang mengikat. Artinya Fidusia itu mengikuti perjanjian pokok, dan utang pokok tentunya harus tetap diluasi sampai orang tersebut meninggal.
Menurut dia, para debitur memang diwajibkan tetap membayar hutang pokok. Ada hal-hal yang memang harus dipenuhi kewajiban. Untuk itu sebelum melakukan tanda tangan, maka sebaiknya notaris bisa membacakan isi perjanjikan ataupun sanksi yang bisa diberikan jika tidak mampu melunasi utangnya sesuai kesepatan.
Dirinya mengakui jika pihaknya harus melayani permintaan rasa keadilan dari masyarakat. Namun secara aturan memang sudah ada ketentuan sehingga sudah seharusnya pihak debitur atau notaris bisa membaca lebih rinci akan isi perjanjian tersebut.
"Dalam satu dua tahun mungkin tidak ada masalah. Namun untuk kedepannya muncul persoalan karena baik debitur ataupun notaris tidak membaca rinsi isi perjanjian fidusia," ujarnya.
Adapun bentuk dan isi perjanjian jainan fidusia itu menyangkut tiga seperti perjanjian fidusia harus tertulis, harus dibuat dengan akta notaris serta dalam bahasa Indonesia.
Sementara untuk pendaftaran jaminan fidusia yakni dimulai dari kantor pendaftaran fidusia (KPF) mencatat jaminan fidusia dalam buku pendaftaran.
KFP kemudian menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal sama dengan tanggal penerimanaan permohonan pendaftaran. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...