Novel Baswedan Lapor Ke Ombudsman
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Ombudsman Budi Santoso hari ini Rabu (6/5) menerima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di dampingi oleh kuasa hukum Muji Kartika Rahayu untuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI. Laporan terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel oleh Bareskrim Polri.
“Saya sudah berdiskusi dengan salah satu pimpinan Ombudsman RI Parmono Dahlan yang terima laporan ini dan sudah saya koordinasikan dengan tim kuasa hukum Novel dan Novel,” kata Budi Santoso di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
“Mohon dimaklumi jadi kami sepakat untuk penyampaian laporan itu dilakukan secara internal tertutup dulu kemudian nanti setelah selesai baru kita gelar pertemuan dengan teman-teman sekalian,” kata dia.
“Jadi mohon maklum kita ingin ada pertemuan dengan tim kausa hukum dan Novel sendiri setelah itu kita gelar pertemuan,” ia menambahkan.
Sebelumnya, Novel Baswedan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Senin (4/5). Dalam gugatannya, dia memprotes mekanisme penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015. Selain itu, Novel juga menuntut agar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta maaf atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di Polri.
Sebelumnya Novel Baswedan merupakan tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Peristiwa itu terjadi pada 2004 saat Novel menjabat Kasatreskrim di Polres Bengkulu. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2012 saat KPK menyidik kasus korupsi Korlantas Polri. Namun, kasusnya sempat dihentikan atas permintaan Presiden SBY. Kasus itu kemudian kembali dibuka saat hubungan Polri dan KPK memanas Februari lalu karena penyidikan kasus Budi Gunawan.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...