Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:35 WIB | Jumat, 12 Agustus 2016

NSP Dihukum Ganti Rugi Kebakaran Hutan Rp 1,07 Triliun

Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Nasional Sago Prima (PT NSP) dengan terdakwa Eris Ariaman, Direktur Utama PT NSP (tengah, berkacamata) dan Erwin, General Manajer PT NSP (batik biru) di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau pada Selasa (06/01/2015). (Foto : mongabay.co.id/Made Ali)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk memberi hukuman PT National Sago Prima (NSP), yang mengharuskan perusahaan membayar total ganti rugi sebesar Rp 1,07 triliun.

Putusan tersebut mengacu pada gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2 Oktober 2015 terhadap kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesi PT NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Setelah proses persidangan yang cukup panjang, kemarin 11 Agustus 2016, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghukum tergugat National Sago Prima membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.422.500," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada konferensi pers di Kantor KLHK Jakarta, Jumat (12/8).

Rasio memerinci selain membayar ganti rugi sebesar Rp 319 miliar tersebut, NSP juga diwajibkan melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar dari tuntutan sebesar Rp 753,7 miliar, serta biaya perkara sebesar Rp 462.000.

Dengan demikian, total ganti rugi yang harus dibayarkan NSP setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum (in kracht van gewisjde), yakni sebesar Rp 1,07 triliun.

"Nilai gugatan kita Rp 1,07 triliun. Nilai ini hanya bergeser sedikit dari biaya penghitungan, tetapi prinsip dasarnya dari semua tuntutan yang diajukan ke pengadilan, semuanya dikabulkan," kata Kuasa Hukum KLHK Patra M Zen.

Patra mengatakan jika NSP tidak mematuhi putusan tersebut atau mengganti biaya ganti rugi, perusahaan diharuskan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta per hari.

Sementara itu, pakar kehutanan IPB Bambang Heru Saharjo, yang menjadi saksi ahli KLHK dalam kasus ini mengatakan perhitungan kerugian tersebut didasarkan setidaknya dari dua aspek, yakni kerugian ekologis dan biaya peluang (opportunity cost) yang hilang.

"Kerugian ekologis karena yang terbakar di PT NSP ini adalah areal gambut. Kami hitung bagaimana peran gambut menyimpan air, pencegahan erosi, adanya biodiversity (keanekaragaman hayati)," kata Bambang.

Ia menambahkan, adanya kebakaran hutan dan lahan di areal gambut ini merusak gambut dengan ketebalan hampir 10cm dan tidak bisa dikembalikan seperti semula.

Selain itu, ada nilai hampir Rp 700 miliar, yang harus dikorbankan akibat kebakaran hutan dan lahan di area konsesi NSP. (Ant)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home