NU: Ongkos Penukaran Uang Baru, Halal
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Menjelang hari raya Idul Fitri banyak orang memanfaatkan momentum ini untuk meraih banyak keuntungan. Misalnya dengan jasa penukaran uang baru. Bisa dilihat di beberapa sudut kota banyak orang yang menawarkan jasa tersebut. Tetapi terkadang jumlah dari uang yang ditukarkan tersebut ternyata berkurang.
Menurut pandangan ulama dari Nahdatul Ulama, KH. Abdurrahman Navis hal tukar menukar uang dalam Islam itu dibenarkan.
Namun yang dibenarkan adalah bahwa tukar menukar itu jumlah nominal yang diterima haruslah sama. “Tidak boleh, kalau menukarkan uang sebanyak satu juta ternyata yang diterima hanya sembilan ratus ribu rupiah misalnya,” kata dosen IAIN Sunan Ampel ini.
Kalaupun pihak yang menyediakan uang baru akan mencari hasil, maka hal itu diakad sebagai ujrah atau ongkos dari jasa penukarannya.
Sehingga dalam praktiknya, pemberi jasa penukaran uang baru tetap memberikan jumlah yang sama dari nominal uang yang diterima. “Jangan sampai ada pengurangan jumlah nominal,” sergah Wakil Ketua PWNU Jawa Timur ini.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menukarkan uangnya. “Kalaupun akan mencari keuntungan, maka itu sebagai ongkos jasa yang diberikan kepada orang yang membutuhkan,” terangnya.
Sehingga transaksi yang dilakukan sangat jelas dan sesuai dengan ketentuan agama. “Bukan dengan mengurangi jumlah yang akan diterima,” lanjutnya.
Navis menghimbau kepada pemerintah yaitu Bank Indonesia (BI) agar memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik untuk masyarakat yang ingi menukarkan uang mereka dengan pecahan uang baru. Ia berharap agar sejumlah bank yang ada di daerah melakukan hal yang sama untuk menghindari penipuan dari pihak-pihak tertentu. (nu.or.id)
Editor : Yan Chrisna
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...