Nyabu, Anggota DPRD NTT Ditangkap Polisi
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AS (37), yang diketahui sedang pesta sabu di salah satu hotel di Kupang.
"Tersangka ditangkap saat sedang pesta sabu dengan salah seorang wanita," kata Kaditresnarkoba Kombes Pol Kumbul KS kepada Antara saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Ia menjelaskan, penangkapan terjadi pada Jumat (23/10) pukul 11.00 WITA, saat pihaknya mendapat informasi ada anggota dewan yang akan mengonsumsi sabu-sabu di hotel tersebut.
Seusai mendengar informasi tersebut, dari pukul 09.30 WITA waktu setempat sejumlah intel telah ditempatkan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat dilaksanakan pesta sabu.
"Pengerebekan kami lakukan di lantai tiga, tepatnya di kamar 307 di hotel itu, ditemani juga oleh pihak hotel sendiri," tuturnya.
Kumbul menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mendapati sejumlah barang bukti, berupa dua bungkus paket sabu-sabu, satu buah pipet, satu buah alat isap, serta satu lembar kertas aluminum foil.
Tersangka AS, lanjut Kumbul, saat ini telah ditahan di Polda NTT untuk selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut. "Tersangka sudah ditahan di Mapolda, untuk selanjutnya kasusnya diusut," ujarnya.
Ditresnarkoba Polda NTT, dalam bulan Oktober ini sudah empat kali menangkap pengedar dan pemakai narkoba. Masing-masing, di Sumba Timur dan Sumba Barat, di Lapas Kelas II A Kupang, serta yang terakhir di salah satu hotel di Kupang.(Ant)
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...