Obama Berikan Kesempatan Kedua Kepada 22 Napi Narkoba
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, Selasa (31/3), memberikan grasi kepada 22 napi kasus narkoba, sebagai bagian dari program untuk memberikan keadilan dalam penetapan hukuman.
Para napi itu, sebagian besar divonis penjara selama beberapa dekade atau seumur hidup karena kasus narkotika, akan dibebaskan pada 28 Juli.
“Saya mengabulkan pengajuan grasi Anda karena Anda sudah menunjukkan potensi untuk memperbaiki kehidupan Anda,” seperti ditulis Obama dalam surat kepada 22 napi tersebut.
“Saya percaya dengan kemampuan Anda untuk membuktikan bahwa pihak yang meragukan Anda keliru.”
Pihak Gedung Putih mengatakan sebagian besar dari para napi itu dijebloskan ke dalam penjara dengan menggunakan “sistem hukuman usang”.
“Mereka menjalani hukuman penjara selama bertahun-tahun - dalam beberapa kasus lebih dari satu dekade - lebih lama dibandingkan para napi narkoba lainnya saat ini,” kata Penasehat Gedung Putih Neil Eggleston.
Pihak Gedung Putih ingin mendorong para pelaku kejahatan nonkekerasan yang memiliki catatan baik selama di penjara dan divonis dengan sistem hukum lama untuk melapor.
Obama saat ini mengabulkan 43 grasi dibandingkan pada periode Presiden George W. Bush yaitu 11 grasi. (AFP)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...