OECD Kritik Tax Amnesty RI Perburuk Kepatuhan Pembayar Pajak
SYDNEY, SATUHARAPAN.COM - Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini tengah digencarkan Indonesia mendapat kritik dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), organisasi internasional beranggotakan 35 negara.
Organisasi berkantor pusat di Paris ini menilai, tarif pengampunan pajak yang berkisar 2 sampai 10 persen bagi para pengemplang pajak yang mau mendeklarasikan kekayaannya dianggap terlalu murah.
"Perlakuan semacam ini secara substansial lebih menguntungkan ketimbang perlakuan yang diberikan kepada wajib pajak yang patuh sepenuhnya kepada aturan pajak, yang telah mendeklarasikan kekayaan mereka sejak dulu," kata Philip Kerfs, kepala kerjasama internasional di Center for Tax Policy Administration OECD, dalam jawaban via email kepada todayonline.com.
Dewasa ini Indonesia dikenal sebagai negara yang pengumpulan pajaknya paling rendah di Asia Tenggara. Program tax amnesty dengan tarif yang dinilai sangat rendah itu dikhawatirkan akan memperburuk kepatuhan pembayar pajak.
Lebih jauh, Kerfs meragukan program tax amnesty Indonesia ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari biaya yang sudah dikeluarkan. Dan di sisi lain, menciptakan risiko terhadap tergerusnya pendapatan penerimaan pajak serta berdampak negatif bagi kepatuhan pajak.
Satu bulan setelah program pengampunan pajak berjalan, Indonesia baru mendapatkan penerimaan pajak sebesar Rp 693 miliar, atau 0,4 persen dari yang ditargetkan.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...