Oesman Sapta Setuju Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Oesman Sapta, menyetujui upaya repatriasi yang dilakukan negara untuk menarik uang yang selama ini beredar di luar negeri
"Dalam mewujudkan upaya repatriasi, pemerintah harus memikirkan bagaimana agar pemilik uang tetap patuh membayar pajak dan tetap menyimpan uang untuk kepentingan negara," kata dia kepada sejumlah wartawan di Balai Kartini Jakarta pada hari Selasa (3/5).
Dia mengatakan, pembangunan ekonomi, politik dan budaya Indonesia saat ini memerlukan biaya. Dalam stuktur Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN), pendapatan masih tergantung sebesar 70 persen dari pendapatan pajak. Di sisi lain tax ratio masih rendah yaitu 11-12 persen. Ini terjadi akibat kurang sadarnya masyarakat dalam membayar pajak padahal banyak dana atau uang orang Indonesia yang diparkirkan di luar negeri. Mereka sengaja menyembunyikan asal-usul dan kepemilikannya.
"Sistem perpajakan Indonesia saat ini membutuhkan sebuah terobosan baru, salah satunya adalah tax amnesty, Sejatinya tax amnesty merupakan upaya pemerintah memberikan pengampunan kepada wajib pajak atas kesalahan yang terjadi di masa lalu," kata dia.
Dia pun menjelaskan perubahan atau revisi aturan mengenai penerimaan negara melalui perpajakan harus dilakukan sehingga penerimaan negara melalui pajak semakin meningkat.
"Perubahan atau revisi mengenai ketentuan umum perpajak, UU PPn, UU PPh harus segera direvisi untuk membuat Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat dalam meningkat penerimaan negara melalui pajak," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Victor Gyokeres Pemain Terbaik Swedia 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyerang Sporting CP, Viktor Gyokeres terpilih sebagai pemain terbaik Sw...