Loading...
EKONOMI
Penulis: Bayu Probo 19:58 WIB | Kamis, 25 September 2014

OJK Beri Kesempatan Lembaga Non-Bank Jual Reksa Dana

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi kesempatan bagi lembaga non-bank untuk menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), guna memperluas basis pemodal domestik, kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Nurhaida di Jakarta, Kamis (25/9), mengatakan bahwa lembaga keuangan lain dengan jaringan luas dan pengalaman panjang sebagai pemasar produk keuangan seperti perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan, pergadaian, bahkan perusahaan jasa pos bisa mengajukan permohonan sebagai APERD mulai tahun depan.

“Saya yakin jumlah investor domestik khususnya ritel akan meningkat cukup progresif di 2015 mendatang dengan dukungan lembaga non-bank yang berfungsi sebagai APERD,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa partisipasi dari lembaga non bank itu merupakan salah satu strategi khusus untuk mendorong pendalaman pasar keuangan oleh OJK.

Nurhaida menambahkan bahwa untuk mendorong jumlah pemodal domestik pihaknya juga terus mengembangkan infrastruktur di pasar modal.

“OJK bersama KSEI akan memperluas penerapan Single Investor Identification (SID) yang sebelumnya hanya untuk investor yang tercatat di KSEI akan diperluas untuk investor reksa dana, investor yang terdaftar di BAE, dan investor Surat Berharga Negara,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sistem penyelesaian transaksi juga akan makin disempurnakan dengan pengembangan C-Best Next Generation (C-BEST NG) milik kustodian sentral efek Indonesia (KSEI), e-Clears milik kliring penjamin emisi Indonesia (KPEI), dilibatkannya Bank Kustodian sebagai settlement agent, dan dukungan Bank Indonesia untuk penyelesaian transaksi yang lebih efisien.

Khusus di segmen surat utang, Nurhaida mengemukakan bahwa OJK akan menerbitkan aturan khusus yang menjadi pedoman umum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi gadai saham atau repo yang sudah diatur dalam General Master Repurchase Agreement (GMRA).

“Regulasi baru tersebut akan dilengkapi pula dengan aturan terkait lainnya yang mengatur intermediaries dan aspek transparansi dalam penyelesaian transaksi surat utang. Selain penerapan Electronic Trading Platform (ETP) untuk surat utang, pada 2015 nanti juga akan diluncurkan Bond Index,” ia menukas. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home