Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 10:52 WIB | Selasa, 06 Januari 2015

OJK dan BI Dukung Penyatuan Perbankan ASEAN

Dari kiri, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Gubernur Bank Negara Malaysia, Zeti Akhtar Aziz dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menandatangani perjanjian kerjasama bilateral mendukung integrasi perbankan ASEAN (Foto: thesundaily.my)

JAKARTA, SATUHARAPAN – Indonesia sepakat mendukung integrasi atau penyatuan pasar perbankan ASEAN karena dianggap menjadi langkah penting untuk menfasilitasi kemajuan integrasi ekonomi dan keuangan ASEAN.

Indonesia diwakili oleh Bank Indonesia (BI) memberikan persetujuan terhadap ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines, yang akan menjadi panduan kerangka operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama erat dalam mewujudkan tercapainya kesepakatan ini. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN.

Siaran pers OJK, hari ini (6/1) menyatakan tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN bagi bank-bank yang dianggap memenuhi kualifikasi, Qualified ASEAN Banks (QAB). Ini adalah bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN.

Persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku. Bank-bank tersebut diharapkan akan menjadi pendorong perdagangan dan investasi di ASEAN.

Menurut OJK, azas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama ABIF. Artinya, akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima oleh negara yang bersepakat.

"ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN. Partisipasi suatu negara dalam implementasi ABIF juga memperhatikan kesiapan sektor keuangan masing-masing negara anggota ASEAN. Dalam hal ini, negara-negara ASEAN utama akan saling membantu kesiapan negara ASEAN lainnya dalam proses percepatan integrasi perbankan di kawasan ASEAN melalui dukungan pendidikan, pelatihan dan tenaga ahli."

Dalam proses ABIF, bank-bank sentral ASEAN merumuskan ABIF Guidelines secara multilateral, yang diikuti dengan tahap perjanjian bilateral terkait bank yang akan hadir di pasar perbankan ASEAN. Dalam hal ini, BI dan OJK bekerjasama untuk melakukan simulasi guna memastikan bahwa prinsip-prinsip di dalam ABIF dapat diimplementasikan dengan efektif dan mendukung kepentingan nasional.

Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara yang memimpin proses pembentukan ABIF di ASEAN bersama-sama melakukan simulasi yang menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Heads of Agreement antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Negara Malaysia Heads of Agreement telah dilakukan 31 Desember lalu, yang pada intinya diarahkan untuk mengurangi kesenjangan dalam akses pasar dan fleksibilitas operasional QAB asal Indonesia di Malaysia berdasarkan azas resiprokal. Kesepakatan dalam Heads of Agreement ini nantinya akan dituangkan di dalam Bilateral Agreement antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Negara Malaysia.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home