Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:18 WIB | Selasa, 29 November 2016

OJK: Dana Repatriasi Tax Amnesty Masih Parkir di Bank

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,Muliaman D Hadad, mengatakan dana repatriasi dari hasil program pengampunan pajak atau `tax amnesty` saat ini sebagian besar masih `parkir` di bank.

"Mayoritas masih parkir di bank, hampir 90 persen dalam bentuk deposito," kata Muliaman di sela-sela gelaran Risk & Governance Summit (RGS) 2016 bertemakan "Ethical Governance: The Soul of Sustainability" di Jakarta, hari Selasa (29/11).

Dana repatriasi hingga kini masih di kisaran Rp 140 triliun, padahal pemerintah menargetkan dana repatriasi dari amnesti pajak mencapai Rp 1.000 triliun.

"Tahun depan mudah-mudahan sudah clear (jelas). Karena sampai tahun ini repatriasi itu sampai Rp 140 triliun, yang sudah diparkir di bank itu sekitar Rp 50 triliun," katanya.

Masih banyaknya dana yang ditempatkan di bank tersebut dinilai karena wajib pajak masih menimbang-nimbang di mana akan menempatkan investasinya.

Muliaman menanggapi santai hal tersebut, karena ia meyakini nantinya wajib pajak juga akan menentukan sendiri menempatkan dananya di instrumen investasi yang dianggapnya menjanjikan.

"Saya pikir nunggu saja, karena nantinya bisa sangat fleksibel. Bisa ditanam di sektor riil, di surat berharga, pasar modal, dan lainnya," ujar Muliaman.

Selain bisa ditempatkan di lembaga jasa keuangan, dana repatriasi memang juga dapat ditempatkan di sektor ril seperti infrastruktur ataupun real estate. Dana repatriasi diharapkan mampu dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi domestik. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home