OJK Indikasikan Hapus Regulasi Penghambat Akses Publik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan akan menghapus regulasi yang dinilai sebagai penghambat akses publik ke lembaga keuangan dan dianggap sebagai salah satu faktor yang menciptakan rendahnya inklusi keuangan di Indonesia.
"Guna menciptakan percepatan membuka akses masyarakat ke lembaga keuangan, OJK akan merevisi regulasi perbankan yang menghambatnya tersebut," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Hotel Le Meridien, Jakarta, hari Selasa (22/12).
Regulasi yang menghambat inklusi keuangan yang dimaksud Muliaman adalah regulasi terkait kredit beragun aset yang justru menghambat akses publik pada lembaga perbankan.
"Kalau akses terhambat karena regulasi, maka regulasinya akan kami review atau perbaiki. Selanjutnya, membangun business process yang memungkinkan bisa membuka akses masyarakat ke lembaga keuangan," katanya.
Selama ini, kata Muliaman, persyaratan menerima kredit yang harus beragun aset menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan perbankan.
"Di sini, akses masyarakat ke bank menjadi terhambat, karena kewajiban agunan untuk memperoleh pinjaman yang umumnya, kalau nasabah (calon debitur) tidak ada agunan, maka kredit tidak cair," katanya.
Pada dasarnya, lanjut dia, agunan yang dibutuhkan perbankan itu untuk meng-cover risiko kredit, jika mengalami gagal bayar, sehingga dia menekankan perlunya semua pihak memikirkan business process untuk mengatasi masalah tersebut.
Menurut dia, salah satu yang bisa dilakukan adalah percepatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengintensifkan program sertifikasi tanah pertanian atau perkebunan.
"Sertifikat tanah bisa menjadi syarat untuk mendapatkan kredit," kata Muliaman.
Selain faktor regulasi, kata dia, umumnya penghambat akses masyarakat ke lembaga keuangan adalah rendahnya pengetahuan publik dan jarak yang jauh ke lembaga keuangan.
"Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat dan terus mengefektifkan program branchless banking (Laku Pandai)," katanya menambahkan. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...