Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 08:21 WIB | Senin, 18 Oktober 2021

OJK: Pinjol Ilegal Kenakan Bunga Tinggi, Penagihan Melanggar Etika

Penggerebegan Pinjol Ilegal di Jakarta oleh Polisi. (Foto: dok. Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan pinjol sangat meresahkan masyarakat, dengan menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.

“Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat.

Sementara itu, bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi. Perusahaan Pinjol tersebut, harus masuk asosiasi Fintech sehinnga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.

“Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini,” katanya.

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home