OJK Resmi Larang Aktivitas Investasi Dream for Freedom
Jakarta (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi secara resmi melarang dan menghentikan aktivitas investasi ilegal Dream for Freedom yang telah menelan korban ratusan ribu nasabah. Selain itu, OJK juga resmi melarang dua perusahaan investasi ilegal lainnya.
Tiga perusahaan investasi ilegal yang dihentikan dan dilarang itu adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Dream for Freedom, serta United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).
"Kami menyatakan aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan PT CSI yang berkantor pusat di Cirebon dan Dream for Freedom sebagai kegiatan melanggar hukum atau ilegal, karena tidak sesuai dengan SIUP yang dikeluarkan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tomam Tobing, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dua koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) yang dikelola PT CSI yakni KSPPS BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri.
Dua kantor KSPPS tersebut mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) di bidang pertanian, jasa, dan pertambangan, namun digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat antara lain investasi emas dan tabungan dengan "return" sekitar 5 persen per bulan, sehingga melanggar Pasal 59 UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kementerian Perdagangan juga melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalaghunaan SIUP, karena PT CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Tomam.
PT CSI diperkirakan memiliki 7.000 anggota dengan jumlah uang yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 2 triliun.
Satgas Waspada Investasi juga meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat serta Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Kantor Dream for Freedom selama ini telah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta terbesar di Bengkulu, Palembang, dan Jakarta dengan menggunakan modus fasilitas pemasangan iklan secara daring dan cuma-cuma pada suatu situs "website".
Peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu berdasarkan paket "silver", "gold", atau "platinum". Kemudian, peserta akan mendapat menfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari dan bonus aktif sebesar 10 persen jika dapat merekrut anggota baru.
Pada tahap tertentu, peserta dapat memperoleh penghasilan tetap antara Rp5-Rp500 juta sebagai bonus manajer mulai dari "level ruby, saphire, crown", dan "diamond".
Dream for Freedom beranggotakan 700 ribu peserta dengan dana yang dihimpun Rp3,5 triliun.
"Sebagai tindak lanjut dalam penanganan kasus ini, kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom berinisial F dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain," tutur Tomam.
Sementara UN Swissindo melakukan penawaran pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden RI, maupun lembaga internasional dari negara lain.
Dengan cara ini, para debitur macet pada bank-bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan, dihasut untuk tidak perlu membayar utang kepada kreditur.
Nilai kerugian yang diderita sekitar 1.000 peserta investasi UN Swissindo diperkirakan sebesar Rp300 juta.
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri telah menahan seorang pelaku berinisial MIF yang merupakan kepala wilayah Kalimantan Timur UN Swissindo.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, ancaman hukuman bagi pelaku investasi ilegal ini akan sangat tergantung pada pasal yang dikenakan.
"Kalau terkait Pasal 378 atau 372 KUHP, serta UU Perdagangan ancaman hukuman antara 7-8 tahun penjara. Tetapi kalau kami mengetahui bahwa pelaku juga mengelola aset kejahatan tentu kami terapkan pasal pencucian uang yang ancaman hukuman 15-20 tahun penjara," ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya menyelidiki kasus ini, tidak hanya untuk membawa pelaku ke penjara, tetapi juga menyelamatkan aset kejahatan untuk dibawa ke pengadilan.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...