Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:23 WIB | Kamis, 31 Maret 2016

OJK RI-Thailand Intensifkan Kerja Sama Perbankan

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) bersama dengan Gubernur BI Agus Martowardojo (kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad (kedua kiri) dan Direktur Utama BEI Tito Sulistio (kiri) saat akan bersiap menutup bursa perdagangan akhir tahun 2015 yang digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, hari Rabu (30/12/2015). (Foto: Dok Satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan dan Bank of Thailand, di Bangkok, Thailand, hari Kamis (31/3), menandatangani surat dalam maksud (letter of intent) kesepakatan bilateral antara kedua pihak sebagai penerapan Kerangka Integrasi Perbankan ASEAN (ABIF).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, kerja sama ini selain untuk membuka jalan bagi industri jasa keuangan Indonesia mengembangkan bisnisnya di Thailand, juga dapat meningkatkan hubungan perdagangan antarkedua pihak.

"Potensi bisnis di Thailand sangat besar karena Indonesia adalah mitra dagang nomor tiga Thailand. Kami mendukung pelaku industri keuangan Indonesia untuk mengembangkan bisnis ke Thailand untuk mendukung perdagangan antara Indonesia dan Thailand," ujarnya.

Penandatanganan "Letter of Intent/LOI" itu dilakukan oleh Muliaman dan Gubernur Bank of Thailand Veerathai Santiprabhob.

OJK, ujar Muliaman, mendukung upaya industri perbankan untuk mengembangkan usaha ke Thailand melalui penyusunan persetujuan bilateral (Bilateral Agreement), dan akan diikuti oleh penyusunan Nota Kesepemahaman antara OJK-Bank of Thailand, pada area pengawasan lintas batas, dalam beberapa waktu ke depan.

Bilateral Agreement merupakan bagian dari proses implementasi ABIF, dengan dua negara anggota ASEAN melakukan negosiasi, berdasarkan prinsip timbal balik, terkait penetapan Bank ASEAN yang terkualifikasi atau "Qualified ASEAN Banks" (QABs), akses pasar, serta fleksibilitas operasional yang diberikan.

Implementasi ABIF akan mengacu pada prinsip yang telah disepakati para otoritas pengawas perbankan di seluruh negara anggota ASEAN pada peta petunjuk ABIF, yaitu berorientasi pada hasil (output), komprehensif, progresif sesuai kesiapan masing-masing anggota, serta inklusif dan transparan.

Salah satu fitur utama ABIF adalah keleluasaan bagi QAB untuk mendapatkan akses pasar dan fleksibilitas operasional dari otoritas tuan rumah (host authority) berdasarkan asas timbal balik.

Lebih lanjut, QAB dapat menikmati perlakuan yang sama dengan bank lokal pada wilayah tuan rumah.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home